Ads 468x60px

Ahok Akan Terapkan Aturan Pelarangan Jualan CD Bajakan di Mall & ITC !!



Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menerapkan aturan pelarangan berjualan compact disc (CD) lagu dan film bajakan di mal dan ITC. Larangan tersebut akan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.



"Kita akan suruh Pak Gubernur untuk membuat surat soal ini. Kita main di mal dululah dan ITC," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/7).

Menurutnya, alasan mal dan ITC dipilih sebagai awalan penerapan peraturan itu dikarenakan jika langsung ke PKL yang berada di PD Pasar Jaya, Glodok, maka akan bermasalah. Sebab, para PKL memiliki penghasilan dari penjualan CD bajakan.

"Mal dulu. Nanti bertahap masuk ke PD Pasar Jaya, Glodok-glodok, PKL, makanya ini nambah daftar ributnya saya nih," ucapnya.

Sementara mengenai legalitas aturan, mantan anggota Komisi II DPR ini mengatakan, Pemprov DKI memiliki kunci di sertifikat layak fungsi. Sehingga, apabila pedagang CD lagu maupun film bajakan tidak bersedia ditertibkan maka akan dicabut izin usaha.

"Kalau mereka tidak mau, ya kita cabut izinnya. Kita paksa dia kalau masih jual ya kita cabut. Tapi di mal-mal kelas atas saya rasa sudah enggak ada. Di ITC palingan yang banyak," jelasnya.

Ahok mengatakan, tujuan diterapkannya pelarangan penjualan CD bajakan karena semua pihak harus menghargai pihak yang telah mempunyai hak cipta. Sebab menurutnya, hampir 99 persen CD yang beredar di pasaran adalah bajakan, hanya satu persen yang original.

"Nah kita sepakat kan, RUU tentang ini pun sedang disiapkan bahwa pembeli pun akan dikenakan sanksi," katanya.

Namun demikian, Ahok mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menggelar razia kepada para penjual DVD bajakan. Sebab, hal itu adalah kewenangan Kepolisian. Pemprov hanya memikirkan aturan agar penjualan CD lagu dan film bajakan tidak beredar di mal.

"Razia urusan polisi. Kita tidak bicara razianya tapi bagaimana mal itu enggak jualan barang bajakan. Mungkin kita akan tempelin pembeli juga akan kena sanksi," terangnya.

No comments:

Post a Comment

 

Banner Ads