Ads 468x60px

Ahok Akan Sulap Lokasari Jadi Rusunawa

Ahok Akan Sulap Lokasari Jadi Rusunawa

Jakarta--Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama akan memasukan aset Taman Hiburan Rakyat Lokasari, Jakarta Barat, ke dalam salah satu Badan Usaha Milik Daerah. Alasannya, menurut mantan Bupati Belitung Timur ini agar lebih produktif.



"Saat ini saja bentuknya tidak jelas entah itu Unit Pelaksana Teknis atau Badan sendiri," kata Basuki di Balai Kota pada Kamis, 29 Agustus 2013. Basuki mengatakan Pendapatan Asli Daerah dari kawasan tersebut juga kecil sehingga pilihan diambil BUMD paling memungkinkan.

Basuki belum mau menyebut BUMD mana yang akan mengambil alih aset Lokasari. Hanya dia menekankan bahwa kawasan tersebut sudah dibidik untuk dibangun rumah susun sewa. Dia menuturkan ada lahan sekitar dua hektar yang layak dibangun rusun.

Selain soal aset, Basuki juga menilai pengelolaan kawasan yang harusnya menjadi kawasan hiburan rakyat ini tidak tepat. Bahkan, menurut dia, ada beberapa lokasi yang malah berubah fungsi. Seperti parkiran yang menjadi kamar kos.

Kepala Badan Pengelola THR Lokasari Raya Siahaan mengatakan kawasan tersebut memiliki aset seluas 5,4 hektar, sesuai dengan Hak Penggunaan Lahan No.1 Kelurahan Tangki, Jakarta Barat. Dari lahan seluas itu DKI memiliki aset sekitar 2,4 hektar atau 44 persen.

"Sedangkan sisanya dikuasai oleh pihak ketiga," kata Raya ketika dihubungi pada Kamis, 29 Agustus 2013. Di antaranya adalah PT Gemini Sinar Perkasa seluas 5.000 meter persegi. Kemudian PT Tenang Jaya seluas 1,5 hektar.

Raya membantah jika disebut kawasan tersebut tidak produktif. Dia mencontohkan pada tahun 2003, DKI mendapat kontribusi dari PT Gemini sebesar Rp 20 juta per bulan dan konsensi penggunaan lahan sebesar Rp 3,5 miliar.

Kemudian, dia melanjutkan, pada tahun 2012, Lokasari menyumbang PAD sebesar Rp 466,241 juta. Di tahun ini ditargetkan naik menjadi Rp 500 juta. Bahkan, menurut dia, pengelolaan aset oleh pihak ke tiga juga sudah sesuai prosedur.

Penetapan Lokasari sebagai THR berdasar pada Surat Gubernur Nomor 3931 Tahun 1984, pada era Gubernur Soeprapto. Perjanjian pembangunannya tahun 1985. Hanya Raya mengatakan sekarang orientasi sudah ke bisnis agar lebih memiliki nilai bagi DKI.

Saat ini, Raya mengatakan aset DKI yang ada di lokasi tersebut kebanyakan berbentuk gedung pemerintah seperti kantor kelurahan, pemadam kebakaran, gedung olahraga. Sedangkan yang berbau bisnis hanya 35 rumah dan toko.

Sedangkan aset lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan pusat kebugaran, serta bank dikelola oleh pihak ketiga. Sehingga, Raya mengatakan, tidak sepenuhnya menjadi tanggungan pengelola. Toh, mereka merasa DKI tidak pernah mensubsidi pengelolaan.

Hanya, Raya mengaku pasrah jika aset di kawasan tersebut akan diambil alih oleh BUMD. "Semua keputusan ada di tangan Pemerintah Daerah," ujarnya.


No comments:

Post a Comment

 

Banner Ads