Ads 468x60px

Pejabat Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Jokowi-Ahok Manut KPK


Solo, Rabu (1/8/2012) malam, Gubernur Jokowi dan wakilnya Ahok mulanya tak masalah jika mobil dinas dipakai mudik oleh pegawai. Tapi setelah mendengar pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pejabat publik dilarang memakai mobil dinas untuk mobil, keduanya langsung membatalkan imbauan.

“Oh korupsi iya. Kalau kata KPK enggak boleh ya nggak boleh,” tegas Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (31/7).
Tak cuma soal mobil dinas, Ahok juga melarang pegawai pemprov menerima parcel. Larangan itu setelah tahu ada larangan dari KPK.
“Kalau peraturannya enggak boleh ya enggak boleh. Sama kayak dulu terima parcel, begitu KPK menyatakan terima parcel enggak boleh, kita instruksikan tidak boleh terima parcel,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat edaran kepada para pejabat agar tidak menerima bingkisan, hadiah, THR, fasilitas dalam bentuk apapun menjelang Lebaran. Termasuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
“Fasilitas itu misalnya bepergian keluar negeri dan keluar kota itu difasilitasi, itu juga tidak boleh. Maka surat-surat yang kami edarkan selama itu untuk menjaga marwah dari individu pejabatnya,” papar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di KPK, Rabu (31/7).
Menurut Busyro, mobil dinas itu digunakan untuk keperluan pelayanan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi pejabat. Apalagi, kalau mobil dinas itu diisi oleh BBM yang bersubsidi.
“Iya (dilarang) apalagi kalau premiumnya premium kantor. Itu sudah korup berapa pun jumlahnya,” ujarnya.
Busyro menambahkan bila ada pejabat yang mudik menggunakan mobil dinas sudah termasuk abuse of power dan abuse of amanah.
“Lewat media bisa melaporkan. Itu abuse of power, abuse of amanah,” ujarnya.

Sumber: merdeka.com

No comments:

Post a Comment

 

Banner Ads